SYARAT PENGJUAN BPJS KIS TERBARU

Redaksi 25 April 2019 11:03:17 WIB

Desa Jepitu- Berdasarkan surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul,tanggal 1 Maret 2019, Nomor: 460/352/2019 tentang pemberitahuan syarat pengjuan BPJS KIS APBD dan Pellayanan Penyangga Bapel Jamkesos.

Dalam rangka tertib administrasi dan sehatai pedoman ntuk kepastian persyaratan dalam pemberian pelayanana jaminan kesehatan, maka mulai tangggal 1 Maret 2019 akan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 tentang Strategis Penangggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunngkidul Tahun 2017-2022 dalam Pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu  (SKTM).

Disamping itu hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan instansi terkait pada tangggal 12 Februari 2019 dan mengacu pada beberapa peraturan terkait seperti Praturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang integrasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, maka syarat pengusulan dan rekomendasi jaminaan kesehatan adalah sebagai berikut : 

a. Syarat Pengjuan BPJS KIS APBD :

  1. Surat rekomendasi dari tim penanggulangan kemiskinan desa (TKPK) desa diketahui kepala desa dan TKPK Kecamatan.
  2. surat keterangan tidak mampu (SKTM) cap desa
  3. surat pernyataan miskin tanda tangan diatas materai Rp. 6.000
  4. skrining kelayakan dari desa sesuai lampiran perbup 98 tahun 2017
  5. fotocopy identitas  (KTP/Akte)
  6. fotocopy kartu keluarga (C1)
  7. rekening listrik maksimal 900 V/ Surat keterangan ddari desa belum mempunyai listrik sendiri.

b. Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos

  1. Surat rekomendasi dari tim penanggulanngan kemiskinan desa (TKPK) Desa diketahui Kepala Desa danTKPK Kecamatan.
  2. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) cap desa.
  3. surat pernyataan miskin tanda tangan di atas materai Rp. 6000 
  4. skrining kelayakan sesuai lampiran Perbup 98 Tahun 2017
  5. surat keterangan sakit
  • surat rawat inap ( bila opname) atau 
  • surat rujukan dari puskesmas atau
  • surat keterangan rawat jalan  (kontrol)

6. fotocopy identitas (KTP/Akte)

7. Fotocopy Kartu Keluarga (C1)

8. Foto keadaan rumah (depan, belakang, samping kanan, kiri, dan dalam rumah)

9. Mengisi formulir verifikasi dan validasi permohonan pelayanan penyangga.

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar