LAJU PENYUSUNAN PERDES TRD JEPITU 2018-2038

Admin 15 November 2017 10:34:15 WIB

(SIDA-J7) Rabu/15/11/2017. Progres penyusunan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa Jepitu Tahun 2018-2038 memasuki tahap akhir. Setelah melakukan pemetaan dilapangan, kegiatan pemaparan materi tentang draft tata ruang desa (Selasa, 14/11/2017) di Pendopo Balai Desa Jepitu dilakukan oleh tim penyusun baik dari pokja desa maupun tim pendamping dari Yayasan Javlec Indonesia. Karena peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam memeberikan masukan terhadap penyusunan tata ruang sangat penting, maka dalam kegiatan tersebut tim mengundang lebih dari 70 orang perwakilan dari lembaga dan tokoh masyarakat termasuk kelompok perempuan.

Banyaknya kepentingan dan kondisi geografi serta status tanah yang beragam menuntut tim untuk lebih cermat dan penuh kehati-hatian dalam menentukan zona dan batasan peruntukan lahan. Pembagian dalam lima zonasi besar pada draft tersebut diantaranya zona sekitaran JJLS, pemukiman, pusat layanan pemerintah, pertanian dan hutan serta zona kawasan lindung dan pariwisata. Draft TRD (Tata Ruang Desa) ini belum sampai pada rencana detail dan aturan dalam pemanfaataanya, karena masih perlu melakukan kajian lebih dalam dan menunggu masukan dari masyarakat.

Diantara bebepara aturan yang yang menjadi acuan dalam penyusunan TRD Jepitu, adalah Perdais Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu juga mengacu pada Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030. Berharap dari terbitnya Perdes Tentang TRD Jepitu Tahun 2018-2038 nantinya akan mampu mengatur dan mengendalikan laju pembangunan yang sesuai dengan memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan hidup guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar