PRO-KONTRA, DESA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Admin 15 November 2017 11:38:23 WIB

(SIDA-J7) Rabu/15/11/2017. Berbagai tanggapan positif dan negatif dari masyarakat mengenai kebijakan desa untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan wisata Pantai Sedahan Desa jepitu. Kurangnya informasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda. Berawal dari diterbitkannya surat perjanjian kerjasama bagi hasil antara Pemerintah Desa Jepitu dengan pihak ketiga di tahun 2015, pihak ketiga baru mulai melakukan aksi kegiatan pembangunan di akhir 2017. Atas inisiatif beberapa lembaga dan kelompok masyarakat lokal yang terdiri dari WOSS, Pokdarwis yang konsen terhadap pengelolaan wisata dan KoMBI yang bergerak pada kelestarian lingkungan mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk meninjau ulang surat perjanjian tersebut yang dianggap ada beberapa hal yang belum datur dan perlu di revisi.

Menanggapi usulan tersebut Pemerintah Desa melakukan mediasi dengan mengadakan pertemuan antara Pemerintah Desa, BPD, perwakilan lembaga dan kelompok masyarakat serta pihak ketiga di Pendopo Balai Desa Jepitu (Selasa malam 14/11/2017). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan di lokasi Pantai Sedahan beberapa waktu yang lalu.

Setelah melakukan negosiasi dan musyawarah bersama, forum sepakat untuk melanjutkan kerjasama tersebut. Namun ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan mengingat kawasan sempadan pantai merupakan tanah sultan ground (SG). Mulai dari perijinan, luasan dan persil yang pasti hingga pengelolaan yang harus melibatkan masyarakat lokal. Selain pembagian hasil usaha yang jelas, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Demi kenyamanan bersama dan keberlangsungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan bertumpu pada kelestarian lingkungan, perlu peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam pengusahaan yang berbasis ekowisata.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar